Poster bullying di kampus merupakan fenomena yang semakin sering terjadi dan menjadi ancaman yang perlu diwaspadai oleh seluruh mahasiswa dan civitas academica. Poster bullying dapat diartikan sebagai tindakan merusak, mencoret, atau mengubah poster yang dipasang di area kampus dengan tujuan merendahkan, menghina, atau menyebarkan pesan negatif kepada individu atau kelompok tertentu.
Fenomena poster bullying ini dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat, ideologi, atau pandangan antara individu atau kelompok yang berbeda di lingkungan kampus. Namun, tindakan poster bullying tidak dapat dibenarkan dalam konteks kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena hal tersebut dapat merugikan individu atau kelompok yang menjadi korban serta menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman dan tidak nyaman.
Poster bullying juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap mental dan emosional korban, seperti menimbulkan rasa rendah diri, cemas, dan depresi. Selain itu, poster bullying juga dapat menjadi pemicu konflik antar individu atau kelompok yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus.
Untuk mencegah dan mengatasi poster bullying di kampus, diperlukan peran serta seluruh pihak, baik mahasiswa, dosen, maupun pihak universitas. Penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati perbedaan, menghargai pendapat orang lain, dan menjaga lingkungan kampus agar tetap aman dan nyaman untuk semua pihak.
Referensi:
1. Aziz, M. A. (2020). Poster Bullying di Kampus: Ancaman terhadap Kehidupan Bermasyarakat yang Damai. Jurnal Kajian Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 12(1), 45-56.
2. Haryanto, A. (2019). Pencegahan Poster Bullying di Lingkungan Kampus. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Konseling, 7(2), 89-102.
3. Universitas Indonesia. (2021). Pedoman Etika Kampus dalam Menanggulangi Poster Bullying. Jakarta: Universitas Indonesia Press.